JAKARTA--Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih
Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.
"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.
Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka. "Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar.
Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.
Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.
"Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar.
Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah.
Jumat, 14 Mei 2010
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
MUI: Darah Babi Kuatkan Fatwa Haram Rokok Darah babi di filter rokok ditemukan oleh Profesor Simon Chapman.
VIVAnews - Riset di Belanda telah menemukan darah babi dipakai untuk membuat filter rokok. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, temuan ini semakin memperkuat bahwa rokok memang harus diharamkan. Padahal sebelum ada temuan tersebut, MUI dan Muhammadiyah telah menfatwakan merokok itu haram.
Ketua MUI Solo, dr Zaenal Arifin Adnan mengatakan meskipun temuan tersebut belum terbukti sepenuhnya akan tetapi bisa menjadi penguat bahwa merokok hukumnya haram. “Belum ada darah babi di filter rokok saja sudah haram apalagi jika terbukti sehingga jelas-jelas haram," katanya.
Jika terbukti, MUI Solo pun jelas akan semakin mengharamkan rokok bagi kalangan umat muslim. “Kita sudah lama mendukung bahwa merokok hukumnya haram. Kemarin ketika Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram, kita sangat mendukungnya. Apalagi ada temuan tersebut akan semakin memperkuat fatwa haram untuk merokok, “ urainya.
Sebagaimana diketahui, seorang profesor di bidang kesehatan publik, University Sydney, Simon Chapman menunjuk pada riset terbaru yang mengidentifikasi 185 penggunaan bagian dari babi, termasuk dalam pembuatan filter rokok.
Sedangkan riset di Belanda menemukan darah babi dipakai untuk membuat filter lebih efektif menangkap kimia berbahaya sebelum asap masuk ke tenggorokan. Artinya, temuan ini jelas tak berlaku untuk rokok yang tidak menggunakan filter.
Laporan: Fajar Sodiq | Solo
Fatwa Haram Merokok, Lompatan Jauh Muhammadiyah
Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama Kak Seto, menyambut baik keputusan PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengharamkan merokok. “Jutaan anak-anak Indonesia berterimakasih kepada PP Muhammadiyah, dan akan tercatat tinta emas negeri ini karena jutaan anak terselamatkan dari bahaya asap rokok” kata Seto di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl menteng Raya no. 62 Jakarta Pusat. Kak Seto hadir memberikan testimoni dalam acara Press Conference Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok, Selasa (09/03/2010).
Menurut Kak Seto, kita tahu anak-anak banyak yang digiring untuk menjadi perokok oleh produsen dengan gencarnya iklan rokok di media. “Fatwa ini juga akan menjadi pendorong pertemuan antar kementrian yang masih saja diinterfensi oleh produsen rokok” katanya.
